Tajuk Karangan

Makanan dan MinumanHukum Islam Tentang Makanan - MinumanDunia di era globalisasi memang serba memusingkan. Mau ini salah, mau itu juga salah. Karena kita telah mengenal segala sesuatu dengan cara pintas dan tidak baik. Banyak terjadi kemungkaran di mana-mana. Termasuk makanan dan minuman yang haram.....

Readmore

Larangan Sombong Dalam IslamLarangan Sombong Dalam IslamSuatu hari mungkin kita menemui suatu kemudahan dalam urusan kita. Orang lain bertanya kepada kita bagaimana cara anda menyelesaikan persoalan tersebut....

Readmore

Bencana Akibat Kemaksiatan - Sistem Yang BatilBencana Akibat Kemaksiatan - Sistem Yang BatilSungguh amat pilu negeri pertiwi kita. Bencana kembali melanda Indonesia, ini sejarah mencatat 3 bencana besar datang hampir bersamaan. Mulai dari bencana di Wasior, Papua,.....

Readmore

Kaum Terdahulu Yang DimusnahkanKaum Terdahulu Yang Dimusnahkan Sebenarnya, dari dulu telah terjadi kerusakan moral dan etika yang dikenal dengan zaman jahiliyah (kebodohan). Mereka adalah kaum yang dilaknat oleh Allah SWT dan diabadikan di dalam Al Quran...

Readmore

Kembali ke Al Quran - Hadis, Tegakkan Syariah IslamKembali ke Al Quran - Hadis, Tegakkan Syariah IslamDilema masyarakat kita tentang kebenaran suatu perkara atau hal yang sangat pelik sekali pun menjadi sesuatu yang tidak dapat ditentang. Sudah merupakan tuntutan jaman yang serba ingin cepat dan instan, membuat segalanya jadi kabur....

Readmore

Jumat, 27 November 2009

Comments Hukum Islam Tentang Makanan dan Minuman


Dunia di era globalisari memang serba memusingkan. Mau ini salah, mau itu juga salah. Karena kita telah mengenal segala sesuatu dengan cara pintas dan tidak baik. Banyak terjadi kemungkaran di mana-mana. Termasuk makanan dan minuman yang haram. Berikut penjelasannya

A) Pengertian Makanan dan Minuman Halal

Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur’an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.

Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar’i. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.

1). Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT

Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.

Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.

Makanan halal dari segi jenis ada tiga : (1) Berupa hewan yang ada di darat maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan. (2) Berupa nabati (tumbuhan) seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain. (3) Berupa hasil bumi yang lain seperti garam semua.

Makanan yang halal dari usaha yang diperolehnya, yaitu :

1). Halal makanan dari hasil bekerja yang diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.

2). Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti pengamen.

3). Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.

4). Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).

2). Minuman Yang Dihalalkan

Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.

Minuman halal menurut jenisnya ada tiga, yaitu :

1). Halal minuman yang dihasilkan oleh hewani seperti susu sapi, madu, minyak samin, dll.

2). Halal minuman yang dihasilkan oleh tumbuhan seperti jice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice avokad, dll.

B). Manfaat Makanan Dan Minuman Dihalalkan

Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.

Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :

1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,

2). ­­­dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,

3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,

4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,

5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,

6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

C). Dalil Naqli tentang Makanan dan Minuman Halal.

1).

“… Barang yang di halalkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam kitab-Nya adalah haram. Dan sesuatu yang tidak dilarang-Nya, mak barang itu termasuk yang diafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Fiqih sunnah oleh Sulaiman Ar Rasyid).

2).

“Dan makanlah makan yang halal lagi bik dari apa yang Allah telah telah berikan rezekinya kepadmu bertaqwalah pada Allah yang kamu beriman pada-Nya.”(QS. Al Maidah : 88).

3).

“Dia telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagian menjadi minuman dan sebagainnya (menyuburkannya) tumbuhan-tumbuhan yang ada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu.”(QS.An Nahl : 10)

4).

“Wahai orang beriman sesungguhnya arak 9khimar), berjudi, qurban untuk berhala, undian dengan panah adalah dosa dan termasuk perbuatan syaitan, maka juhilah agar kamu mendapat keberuntungan (QS.Al Maidah :90)

6).

“Sesungguhnya Sa’ad Ibnu Ubayyin mohon pada Rosulullah SAW agar didoakan kepada Allah supaya doanya diterima (mustajab), maka beliau bersabda kepadanya : “Perbaiki makanan, niscaya diterima doa-doamu “(HR. Tabrani)

7).

“Maka makanlah rezeki yang halal lagi suci yang telah diberikan Allah pada kamu…”(QS. An Nahl :114)

D). Pengertian Makanan dan Minuman Haram

Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki, padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari Al Qur’an dan Hadist tentang pengertian halal dan haram.

1). Makanan Yang Diharamkan

Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.

Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :

a). Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :

1). Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, nanah dll.

2). Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.

3). Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.

b). Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :

1). Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.

2). Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.

3). Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, , miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.

4). Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.

5). Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.

2). Minuman Yang Diharamkan

Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan.

Minuman yang haram secara garis besar, yakni :

a). Berupa hewani yang haramnya suatu minuman dari hewan, seperti darah sapi, darah kerbau, bahkan darah untuk obat seperti darah ular, darah anjing, dan lain-lain.

b). Berupa nabati atau tumbuhan seperti tuak dari buah aren, candu, morfin, air tape bertuak dari bahan ubi, anggur telah bertuak, dan lain sebagainya.

c). Berupa berasal dari perut bumi yaitu : haram diminum sepeti solar, bensin, spiritus, dan lainnya yang membahayakan.

E). Mudlarat Makanan dan Minuman Haram

Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudlarat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.

Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.

Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :

1). Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).

2). Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.

3). Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.

4). Nama baik, kepercaan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.

5). Berdosa, karena telaha malanggar aturan Allah

6). Merusak secara jasmani dan rohani kita.

F). Menerapkan Ketentuan Makan dan Minuman Halal dan Haram

Banyaknya makanan dan minuman, belum tentu membawa nikmat. Namun, sedikit tapi barokah karena halal, itu jauh lebih baik. Dan menjadi penyelamat keluarga dan sanaksaudara dari hasil haram bila dibagikan.

Kita sebagai muslim seharusnya makan dan minum yang halal, karena kita selalu beribadah kepda Allah. Bila kita mengacuhkan aturannya, bukan tidak mungkin allah memutuskan pindu rahmat, barokah, dan doanya tidak mustajabah (terkabul).

Sikap kita terhadap makanan dan minuman haram :

1). Hendaknya tidak makan dan minum yang hasil maksiat ataupun haram

2). Sebaiknya makan dan minum secukupnya.

3). Menghindari makanan dan minuman yang membahayakan tubuh.

4). Menghindari menghalalkan segala cara untuk mendapatkan makanan dan minuman.

5). Menghindari perbuatan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan rezeki.

Melalui ulasan diatas, kita sebaiknya berhati-hati. Apalagi sekarang sedang merebahnya virus dan penyakit yang di dapat dari hewan yang haram (misal babi mengandung virus H5N1) dan masih banyak lagi yang lain yang mungkin tidak kita ketahui.

Wallahu a'lam bish showab.***