Tajuk Karangan

Makanan dan MinumanHukum Islam Tentang Makanan - MinumanDunia di era globalisasi memang serba memusingkan. Mau ini salah, mau itu juga salah. Karena kita telah mengenal segala sesuatu dengan cara pintas dan tidak baik. Banyak terjadi kemungkaran di mana-mana. Termasuk makanan dan minuman yang haram.....

Readmore

Larangan Sombong Dalam IslamLarangan Sombong Dalam IslamSuatu hari mungkin kita menemui suatu kemudahan dalam urusan kita. Orang lain bertanya kepada kita bagaimana cara anda menyelesaikan persoalan tersebut....

Readmore

Bencana Akibat Kemaksiatan - Sistem Yang BatilBencana Akibat Kemaksiatan - Sistem Yang BatilSungguh amat pilu negeri pertiwi kita. Bencana kembali melanda Indonesia, ini sejarah mencatat 3 bencana besar datang hampir bersamaan. Mulai dari bencana di Wasior, Papua,.....

Readmore

Kaum Terdahulu Yang DimusnahkanKaum Terdahulu Yang Dimusnahkan Sebenarnya, dari dulu telah terjadi kerusakan moral dan etika yang dikenal dengan zaman jahiliyah (kebodohan). Mereka adalah kaum yang dilaknat oleh Allah SWT dan diabadikan di dalam Al Quran...

Readmore

Kembali ke Al Quran - Hadis, Tegakkan Syariah IslamKembali ke Al Quran - Hadis, Tegakkan Syariah IslamDilema masyarakat kita tentang kebenaran suatu perkara atau hal yang sangat pelik sekali pun menjadi sesuatu yang tidak dapat ditentang. Sudah merupakan tuntutan jaman yang serba ingin cepat dan instan, membuat segalanya jadi kabur....

Readmore

Sabtu, 27 Maret 2010

2 Jual Beli Ataukah Riba?

Mungkin bagi kita terasa aneh dengan judul tersebut. Jika jual beli, banyak orang sudah tahu. Bahkan anak kecil yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak pun telah paham bagaimana jual beli itu. Nah, yang mungkin belum dikenal adalah masalah riba. Apakah riba itu? Bagaimana hukum Islam menanggapi hal jual beli dan riba? Mari kita simak ulasan berikut.

Pengertian Riba
Riba itu itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.

"Wah, apa itu mas? Menggunakan istilah asing yang sulit dipahami."

Anda tak perlu khawatir tidak hafal pengertian riba. Dan Anda tidak dituntut untuk menghafalkan teori riba sebagaimana Anda ketika duduk di bangku sekolah. Lebih jelasnya, orang yang meminjam diharuskan mengembalikan dalam jumlah yang lebih banyakYang terpenting adalah, mengamalkan dan menerapkan dalam kehidupan. Karena Allah jelas mengancam kita dalam QS. Al Baqarah{2}: 275
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah. Jika dalam keseharian kita sehari-hari atau bahasa sedikit kasar, yaitu rentenir (pemberi pinjaman), lintah darat atau makelar yang melipat gandakan "bunga" pengembalian hingga berlipat-lipat.

Kontroversi Riba
Tak perlu basa-basi. Langsung ke tujuan pembicaraan. Sebenarnya, yang lebih saya tekankan, adalah mengenai kontroversi riba dikalangan masyarakat. Mereka ada yang menganggap mulai dari riba itu boleh, riba itu boleh asal ada syarat, dan ada yang mengatakan riba itu haram sepenuhnya 100%. Wah, yang diikuti yang mana?

Yang mengatakan boleh, mereka beranggapan jika riba haram maka "bunga" bank juga haram. Padahal mereka memerlukan kebutuhan hidup di jaman yang menuntut serba berkecukupan atau bahkan "glamor". Mereka yang beranggapan ada syarat tertentu yang terikat, maksudnya adalah memperbolehkan riba tetapi dengan pertimbangan tidak boleh terdapat "bunga" pengembalian hingga berlipat-lipat sebagaimana lintah darat.

Dua pendapat di atas nampaknya lebih disetujui banyak di masyarakat. Atau paling tidak ikut pendapat kedua, yakni riba itu boleh asal bersyarat. Nah, pendapat yang mengatakan bahwa riba itu haram 100% atau sepenuhnya kurang dapat sambutan meriah dan tepuk tangan audience. Entah karena opini saja atau mempertimbangkan hukum Islam lain saya tidak tahu. Menurut pendapat ketiga ini, diharamkan riba adalah suatu hukum yang benar-benar paten, kuat dan telah rinci di jelaskan pada sumber hukum Islam yang utama, yakni Al Qur'an sebagaimana ayat di atas dan hadis Rosulullah Saw.

Sekian banyak pendapat tersebut tentu tak dapat dipaksakan untuk mengikuti salah satu pendapat. Alasannya, mereka juga memiliki fatwa atau yang disebut dengan ijtihad berdasarkan ulama Islam. Mereka juga sama-sama menggunakan dalil atau pertimbangan, rujukan dari Al Quran dan hadis yang ada. Dan saya sendiri bukan ulama atau seorang yang benar-benar ahli di bidang fiqih ini karena cakupan materi yang sangat luas. Jadi tambah bingung nih? Tunggu dulu! Sebaiknya simak beberapa hadis berikut

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.(Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).


Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).


Sebenarnya masih banyak hadis Rosulullah yang shahih (kuat) hukumnya yang menerangkan masalah riba. Namun bagi saya yang terpenting, sedikit tapi kena sasaran (paham) untuk Anda pahami.

Kesimpulan
Sebenarnya posisi kita berada dalam keadaan dilema, serba-salah. Hal ini dikarenakan tidak terlaksananya hukum Islam secara keseluruhan. Ditengah hukum yang membuat rakyat makin miskin dengan riba, makin sengsera dengan riba namun malah meneruskan hukum dunia yang bersifat sementara. Karena hukum Islam tidak bisa dipenggal-penggal, terpisah, apalagi hanya digunakan satu saja untuk menyelesaikan persoalan yang serumit ini.

Otak saya benar-benar dibebankan akan hukuman (adzab) Allah yang bisa datang kapanpun. Jika kita sedang berbuat maksiat atau yang dilarang oleh Allah dan saat itu kita meninggal, habislah kita seperti orang-orang yang dilaknat terdahulu. Baca selengkapnya. Seluruh tumpukan amal ini hanya ibarat tumpukan abu yang dihempas angin kencang sebagaimana QS. Ibrahim {14}: 18
"Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh."
Eh, ketika saya sedang enak-enak membaca Al Qur'an, saya menemukan dalil yang membuat bulu kudu merinding dan cocok untuk kondisi umat ini sekarang yang suka berbantah-bantahan dan menawar urusan agama. Entah apakah Allah ingin menunjukkan kepada saya dan Anda tentang dalil yang benar-benar mengancam kita semua, yakni QS. Asy Syura {42}: 16
"Dan orang-orang yang membantah (agama) Allah sesudah agama itu diterima maka bantahan mereka itu sia-sia saja, di sisi Tuhan mereka. Mereka mendapat kemurkaan (Allah) dan bagi mereka azab yang sangat keras."
Saya menghimbau khususnya kepada diri saya yang masih banyak dosa dan Anda, mari kita terapkan syariah (hukum) Islam secara menyeluruh. Pilih pemimpin yang spiritual. Baca selengkapnya. Agar persoalan umat Islam tak lagi rumit dan makin menjadi rumit bagai tumpukan jerami.

Wallahu a'lam bish showab.***




2 comments:

Feeds Comments
muhamad syaihul umam mengatakan...

assalamu'alaikum,, mas/pak. saya mau tanya pendapat ulama' tentang bunga bank, itu termasuk riba pa bukan, san tolong cantumkan nama ulama' tersebut, sukron,

Firman Azka's Blog mengatakan...

Mengenai bunga bank sendiri sebenarnya masih terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal itu tentu di dasarkan pada beberapa faktor.

Menurut Sumber di hizbut-tahrir.co.id, oleh KH Didin Hafiduddin pada artikel berjudul "Ulama Harus Tegas Soal Bunga Bank", menyatakan bahwa ulama harus bersikap dan memberikan penjelasan tegas tentang haramnya bunga bank. Sudah waktunya sikap ulama tegas agar umat punya pegangan, katanya kepada Republika, Senin, (5/5).

fatwa keharaman bunga bank telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2003. Sikap serupa juga diperkuat banyak Ormas Islam di tanah air. Bahkan, Majlis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja menerbitkan fatwa serupa yang mengharamkan bunga bank karena termasuk riba.

Menurut ketua MUI juga demikian seperti kutipan pernyataan berikut:
"MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua bunga bank," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf .

Akan tetapi, ulama NU masih menetapkan riba sebagai suatu yang khilafiyah (beda pendapat) dikalangan ulama NU sendiri. Hal itu didasarkan pernyataan mantan anggota Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin, Ahad (4/4/2010).

Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

Demikian sedikit informasi yang dapat saya berikan. Untuk lebih jelas, mungkin Anda dapat menjelajahi Google untuk pencarian fatwa Halal-Haram Riba. Karena masih banyaknya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun dari keputusan MUI sebagai Majelis Ulama Indonesia insya Allah sudah cukup jelas.

Mohon Tinggalkan Komentar tetapi jangan mengandung unsur SARA dan Spam!