Jumat, 02 Juli 2010
Bahaya Lisan Terhadap Ghibah - Hukum Menggunjing
2010-07-02T13:07:00+07:00Firman Azka's BlogHalal - Haram|
Comments
Bahaya Lisan Terhadap Ghibah - Hukum Menggunjing
Kita semua tentu sudah paham, dengan alasan apapun ghibah berakibat menghilangkan pahala dan menyebabkan dosa. Kita tentu tak menginginkan kasih sayang Allah yang telah banyak kita rasakan terhalang hanya karena perkara besar yang dianggap ringan ini. Selengkapnya simak ulasan berikut.
Pengertian Ghibah
Apakah ghibah itu? Dalam hadis riwayat Abu Hurairah ra, terdapat percakapan antara sahabat dengan Rasulullah
Kecanggihan teknologi dewasa ini seolah memaksa kita untuk berbuat ghibah dalam wujud apapun. Chatting lewat Facebook, Twitter, SMS, dan sebagainya yang sedang marak pun tak lepas dari menggunjing. Tak ketinggalan tayangan televisi yang menjadi nafas kita sehari-hari juga memberikan informasi plus "bumbu-bumbu penyedap" agar berita menjadi sedap didengar dengan ghibah ini. Padahal Allah telah berfirman dalam QS. Al Hujurat {49}: 12
Hindari Menggunjing
Dalam hadis riwayat Ahmad dijelaskan
Begitulah Allah dan Rasulnya mengibaratkan orang yang suka menggunjing dengan perumpamaan yang sangat buruk.
Akan tetapi, para ulama menyatakan ada beberapa ghibah yang diperbolehkan. Seperti ghibah meminta fatwa ulama atas suatu perkara, memberikan kesaksian dan pembenaran suatu masalah, atau hal-hal yang menyangkut Islam yang bila tidak disampaikan akan membahayakan umat Islam.
Melihat fenomena yang ada kebanyakan bukanlah hal yang terpaparkan seperti di atas, melainkan hanya hobby atau keisengan semata maka hal tersebut tidak diperkenankan. Seperti yang dinyatakan oleh KH. Said Aqil Siradj dari pengurus besar NU. Said mengatakan bahwa 70 persen acara infotainment adalah ghibah. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan musyawarah ulama NU Juli 2006 yang menyimpulkan bahwa berita infotainment menjurus kepada ghibah dan fitnah.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Din Syamsuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan bahwa berita yang tujuannya menrusak orang lain atau keluarga adalah bentuk dari ghibah dan hukumnya haram.
Ah, jika saja aturan Allah dan Rasulnya (syariah Islam) ditegakkan, tentu tidak ada lagi fitnah lagi yang menyesatkan orang lain. Dengan syariah Islam dan khilafah (kepemimpinan) Islam, kita bangun peradaban Islam sejati. Semoga Allah memberikan kemudahan umat Islam ini untuk bangkit lagi. Amin.
Wallahu a'lam bish showab.***
Apakah ghibah itu? Dalam hadis riwayat Abu Hurairah ra, terdapat percakapan antara sahabat dengan Rasulullah
"Apakah ghibah itu?" tanya seorang sahabat pada Rasulullah. "Ghibah adalah memberitahu kejelekan orang lain!" jawab Rasul. "Kalau keadaannya memang benar?" tanya sahabat lagi. "Jika benar itulah ghibah, jika tidak benar itulah dusta."
Kecanggihan teknologi dewasa ini seolah memaksa kita untuk berbuat ghibah dalam wujud apapun. Chatting lewat Facebook, Twitter, SMS, dan sebagainya yang sedang marak pun tak lepas dari menggunjing. Tak ketinggalan tayangan televisi yang menjadi nafas kita sehari-hari juga memberikan informasi plus "bumbu-bumbu penyedap" agar berita menjadi sedap didengar dengan ghibah ini. Padahal Allah telah berfirman dalam QS. Al Hujurat {49}: 12
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Hindari Menggunjing
Dalam hadis riwayat Ahmad dijelaskan
Jabir bin Abdullah ra, meriwayatkan "Ketika kami bersama Rasulullah Saw, tiba-tiba tercuim bau busuk yang menyengat seperti bau bangkai." Maka Rasul Saw pun bersabda, "Tahukah kalian, bau apakah ini? Inilah bau dari orang-orang yang menggibah orang lain."
Begitulah Allah dan Rasulnya mengibaratkan orang yang suka menggunjing dengan perumpamaan yang sangat buruk.
Akan tetapi, para ulama menyatakan ada beberapa ghibah yang diperbolehkan. Seperti ghibah meminta fatwa ulama atas suatu perkara, memberikan kesaksian dan pembenaran suatu masalah, atau hal-hal yang menyangkut Islam yang bila tidak disampaikan akan membahayakan umat Islam.
Melihat fenomena yang ada kebanyakan bukanlah hal yang terpaparkan seperti di atas, melainkan hanya hobby atau keisengan semata maka hal tersebut tidak diperkenankan. Seperti yang dinyatakan oleh KH. Said Aqil Siradj dari pengurus besar NU. Said mengatakan bahwa 70 persen acara infotainment adalah ghibah. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan musyawarah ulama NU Juli 2006 yang menyimpulkan bahwa berita infotainment menjurus kepada ghibah dan fitnah.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Din Syamsuddin, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengatakan bahwa berita yang tujuannya menrusak orang lain atau keluarga adalah bentuk dari ghibah dan hukumnya haram.
Ah, jika saja aturan Allah dan Rasulnya (syariah Islam) ditegakkan, tentu tidak ada lagi fitnah lagi yang menyesatkan orang lain. Dengan syariah Islam dan khilafah (kepemimpinan) Islam, kita bangun peradaban Islam sejati. Semoga Allah memberikan kemudahan umat Islam ini untuk bangkit lagi. Amin.
Wallahu a'lam bish showab.***
Bahaya Lisan Terhadap Ghibah - Hukum Menggunjing
2010-07-02T13:07:00+07:00
Firman Azka's Blog
Halal - Haram|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)