Jumat, 09 Juli 2010
Pelaku Kasus Bom Bunuh Diri, Apakah Mati Syahid?
2010-07-09T10:45:00+07:00Firman Azka's BlogHalal - Haram|
Comments
Pelaku Kasus Bom Bunuh Diri, Apakah Mati Syahid?
Sebagian orang menganggap aksi bom bunuh diri termasuk jihad fi sabilillah, dan pelakunya dikatakan sebagai orang yang syahid, bahkan banyak jama’ah dakwah yang menyeru anggotanya untuk berpartisipasi dan mendukungnya. Akan tetapi, di pihak lain, sebagian kaum muslimin bertanya-tanya, benarkah aksi ini dikatakan sebagai bentuk jihad? Apakah Islam membolehkan segala cara dalam semua ibadah termasuk cara-cara berjihad yang merupakan bagian dari ibadah? Berikut ulasan selengkapnya.
Fatwa Ulama
Beberapa fatwa ulama-ulama ahlussunnah wal jama’ah, ulama Robbani tentang aksi bom bunuh diri:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya mengenai apa hukum syar’i bagi orang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, kemudian dia ledakkan di antara komunitas orang-orang kafir untuk menewaskan mereka ? Apakah benar jika dia berdalil dengan kisah seorang pemuda yang hendak dibunuh oleh raja yang musyrik ?”
Jawabannya bahwa orang yang meletakkan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakkannya bersama dirinya di komunitas musuh, adalah orang yang membunuh dirinya. Dia akan diadzab karena membunuh dirinya di neraka Jahannam kekal di dalamnya, sebagaimana telah tsabit hal itu dari Nabi Muhammad tentang ancaman orang bunuh diri dengan sesuatu maka dia diadzab dengan sesuatu yang membunuhnya di neraka Jahannam”.
Alangkah aneh mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti ini, padahal mereka membaca firman Allah dalam QS. An Nisa {4}:29
Kemudan pendapat dari Asy Syaikh Abdul 'Aziz Ar-Rojihi –hafizhohulloh (hafal al quran)- ditanya tentang apa pendapat Anda tentang gerakan aksi istisyhadiyyah (mencari mati syahid) yang ada di lapangan saat ini?
Dan Beliau menjawab : Yang tampak bagiku dari dalil-dalil yang ada perbuatan itu tidak sesuai syari'at. Itu tidak termasuk jenis saling berhadapan antara dua kelompok dalam perang. Juga bukan termasuk seseorang yang menyampakkan dirinya ke pasukan Romawi. Mereka katakan; Ini termasuk jenis itu!! Ini tidak termasuk jenis itu.
Pertama: Bahwa aksi istisyhadiyyah berlaku dalam situasi perang. Kenyataannya, mereka datang kepada orang-orang yang dalam keadaan aman kemudian meledakkan dirinya diantara mereka. Ini bukan dalam keadaan berperang. Nash yang ada menunjukkan saat berperang. Yaitu kaum muslimin disatu barisan dan orang kafir di satu barisan lain yang mereka saling berperang, kalau demikian barulah boleh dia melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir.
Kedua: Orang yang melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir tidak membunuh dirinya!! Kadang dia selamat. Berbeda dengan orang yang meledakkan dirinya, pelakunya pasti mati karena meledakkan dirinya.
Ketiga: Ketika perang Khoibar diriwayatkan dalam shohih Bukhori bahwa Amir bin Al Akwa' ketika berhadapan dengan yahudi dan membacoknya, ternyata pedangnya memantul dan kembali mengenai kakinya hingga luka itu membuat dia wafat. Maka sebagian para sahabat berkata: Amir bin Al Akwa' telah menggugurkan pahala jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saudaranya, Salamah bin Al Akwa' datang kepada Rasulullah dalam keadaan bersedih, ia berkata: “Wahai Rasulullah, mereka mengatakan: Amir telah menggugurkan pahala jihadnya.” Maka Nabi bersabda: “Keliru orang yang mengatakan demikian, dia adalah seorang mujahid yang benar-benar berjihad. " (HR Bukhori no. 3960 dan Muslim no. 1802)
Jika para sahabat saja menjadi rumit bagi mereka keadaan Amir yang kembali pedangnya mengenainya tanpa dia bermaksud demikian hingga mereka katakan: Gugur jihadnya. Maka bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja meledakkan dirinya dengan ikhtiyarnya sendiri. Jelas sisi pendalilannya?!
Jika saja kasus Amir bin Al Akwa' kembali pedangnya mengenainya tanpa ada kemauannya ketika dia berhadapan dengan Yahudi hingga para sahabat menyatakan: Gugur jihadnya, masih menjadi rumit hal itu bagi mereka. Padahal, dia tidak dengan sengaja membunuh dirinya dan meledakkan dirinya, tapi hanya sabetan pedangnya 'memantul' kembali mengenai dirinya tanpa kehendaknya.
Menghancurkan Musuh Atau Umat ?
Kemudian mereka melakukan perbuatan itu, apakah mereka memetik sesuatu ? apakah musuh kalah?! Ataukah musuh semakin keras kepada mereka yang melakukan bom bunuh diri ini, sebagaimana hal ini terlihat di negeri Yahudi, dimana perbuatan seperti ini tidak menambah mereka kecuali mereka semakin gigih dengan kebrutalan mereka, bahkan saya dapati polling terakhir dimenangkan oleh kelompok kanan yang ingin menghabiskan orang-orang Arab.
Akan tetapi barangsiapa yang melakukan hal ini dengan ijtihadnya menyangka bahwa ini adalah sarana pendekatan diri kepada Allah maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menghukumnya; karena dia seorang yang bodoh yang mentakwil.
Adapun pendalilan dengan kisah pemuda ashhabul ukhdud, maka kisah pemuda ini didapatkan darinya umat yang masuk Islam, tanpa menewaskan musuh, karena itu ketika raja mengumpulkan orang-orang, dan mengambil sebuah panah dari tempat panah pemuda seraya mengatakan: Dengan nama Allah, Tuhan pemuda ini, (hingga terbunuhlah pemuda itu) maka orang-orang semuanya berteriak: Tuhan yang benar adalah Tuhan pemuda ini. Maka dengan kematian pemuda ini didapatkan keislaman sebuah umat yang besar.
Seandainya hal seperti ini terjadi maka sungguh saya akan mengatakan bahwasanya di sana ada tempat untuk berdalil dengan kisah ini, dan bahwasanya Nabi Muhammad mengisahkan kisah ini agar kita mengambil ibroh darinya. Tetapi orang yang meledakkan diri-diri mereka jika membunuh sepuluh atau seratus musuh, maka hal itu tidak menambah musuh kecuali semakin marah kepada kaum muslimin dan semakin gigih dengan apa keyakinan mereka.
Tidak boleh bagi manusia untuk membunuh dirinya, bahkan dia harus menjaganya dengan sebaik-baik penjagaan dan jangan sampai juga penjagaan terhadap dirinya membuatnya tidak berjihad dan berperang di jalan Allah. Memang umat Islam diharuskan untuk berjihad di jalan Allah, tapi tak selalu dengan jalan kekerasan. Islam adalah agama yang damai dan mengedepankan perdamaian. Oleh karena itu, sebelum melangkah, hendaknya kita memiliki dasar ilmu Islam yang benar dan berdasarkan penafsiran sahabat Rasulullah.
Mudah-mudahan Allah tidak menunjukkan kita ke jalan yang salah. Amin.
Fatwa Ulama
Beberapa fatwa ulama-ulama ahlussunnah wal jama’ah, ulama Robbani tentang aksi bom bunuh diri:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya mengenai apa hukum syar’i bagi orang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, kemudian dia ledakkan di antara komunitas orang-orang kafir untuk menewaskan mereka ? Apakah benar jika dia berdalil dengan kisah seorang pemuda yang hendak dibunuh oleh raja yang musyrik ?”
Jawabannya bahwa orang yang meletakkan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk meledakkannya bersama dirinya di komunitas musuh, adalah orang yang membunuh dirinya. Dia akan diadzab karena membunuh dirinya di neraka Jahannam kekal di dalamnya, sebagaimana telah tsabit hal itu dari Nabi Muhammad tentang ancaman orang bunuh diri dengan sesuatu maka dia diadzab dengan sesuatu yang membunuhnya di neraka Jahannam”.
Alangkah aneh mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti ini, padahal mereka membaca firman Allah dalam QS. An Nisa {4}:29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Kemudan pendapat dari Asy Syaikh Abdul 'Aziz Ar-Rojihi –hafizhohulloh (hafal al quran)- ditanya tentang apa pendapat Anda tentang gerakan aksi istisyhadiyyah (mencari mati syahid) yang ada di lapangan saat ini?
Dan Beliau menjawab : Yang tampak bagiku dari dalil-dalil yang ada perbuatan itu tidak sesuai syari'at. Itu tidak termasuk jenis saling berhadapan antara dua kelompok dalam perang. Juga bukan termasuk seseorang yang menyampakkan dirinya ke pasukan Romawi. Mereka katakan; Ini termasuk jenis itu!! Ini tidak termasuk jenis itu.
Pertama: Bahwa aksi istisyhadiyyah berlaku dalam situasi perang. Kenyataannya, mereka datang kepada orang-orang yang dalam keadaan aman kemudian meledakkan dirinya diantara mereka. Ini bukan dalam keadaan berperang. Nash yang ada menunjukkan saat berperang. Yaitu kaum muslimin disatu barisan dan orang kafir di satu barisan lain yang mereka saling berperang, kalau demikian barulah boleh dia melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir.
Kedua: Orang yang melemparkan dirinya kedalam barisan orang kafir tidak membunuh dirinya!! Kadang dia selamat. Berbeda dengan orang yang meledakkan dirinya, pelakunya pasti mati karena meledakkan dirinya.
Ketiga: Ketika perang Khoibar diriwayatkan dalam shohih Bukhori bahwa Amir bin Al Akwa' ketika berhadapan dengan yahudi dan membacoknya, ternyata pedangnya memantul dan kembali mengenai kakinya hingga luka itu membuat dia wafat. Maka sebagian para sahabat berkata: Amir bin Al Akwa' telah menggugurkan pahala jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saudaranya, Salamah bin Al Akwa' datang kepada Rasulullah dalam keadaan bersedih, ia berkata: “Wahai Rasulullah, mereka mengatakan: Amir telah menggugurkan pahala jihadnya.” Maka Nabi bersabda: “Keliru orang yang mengatakan demikian, dia adalah seorang mujahid yang benar-benar berjihad. " (HR Bukhori no. 3960 dan Muslim no. 1802)
Jika para sahabat saja menjadi rumit bagi mereka keadaan Amir yang kembali pedangnya mengenainya tanpa dia bermaksud demikian hingga mereka katakan: Gugur jihadnya. Maka bagaimana pula dengan orang yang dengan sengaja meledakkan dirinya dengan ikhtiyarnya sendiri. Jelas sisi pendalilannya?!
Jika saja kasus Amir bin Al Akwa' kembali pedangnya mengenainya tanpa ada kemauannya ketika dia berhadapan dengan Yahudi hingga para sahabat menyatakan: Gugur jihadnya, masih menjadi rumit hal itu bagi mereka. Padahal, dia tidak dengan sengaja membunuh dirinya dan meledakkan dirinya, tapi hanya sabetan pedangnya 'memantul' kembali mengenai dirinya tanpa kehendaknya.
Menghancurkan Musuh Atau Umat ?
Kemudian mereka melakukan perbuatan itu, apakah mereka memetik sesuatu ? apakah musuh kalah?! Ataukah musuh semakin keras kepada mereka yang melakukan bom bunuh diri ini, sebagaimana hal ini terlihat di negeri Yahudi, dimana perbuatan seperti ini tidak menambah mereka kecuali mereka semakin gigih dengan kebrutalan mereka, bahkan saya dapati polling terakhir dimenangkan oleh kelompok kanan yang ingin menghabiskan orang-orang Arab.
Akan tetapi barangsiapa yang melakukan hal ini dengan ijtihadnya menyangka bahwa ini adalah sarana pendekatan diri kepada Allah maka kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menghukumnya; karena dia seorang yang bodoh yang mentakwil.
Adapun pendalilan dengan kisah pemuda ashhabul ukhdud, maka kisah pemuda ini didapatkan darinya umat yang masuk Islam, tanpa menewaskan musuh, karena itu ketika raja mengumpulkan orang-orang, dan mengambil sebuah panah dari tempat panah pemuda seraya mengatakan: Dengan nama Allah, Tuhan pemuda ini, (hingga terbunuhlah pemuda itu) maka orang-orang semuanya berteriak: Tuhan yang benar adalah Tuhan pemuda ini. Maka dengan kematian pemuda ini didapatkan keislaman sebuah umat yang besar.
Seandainya hal seperti ini terjadi maka sungguh saya akan mengatakan bahwasanya di sana ada tempat untuk berdalil dengan kisah ini, dan bahwasanya Nabi Muhammad mengisahkan kisah ini agar kita mengambil ibroh darinya. Tetapi orang yang meledakkan diri-diri mereka jika membunuh sepuluh atau seratus musuh, maka hal itu tidak menambah musuh kecuali semakin marah kepada kaum muslimin dan semakin gigih dengan apa keyakinan mereka.
Tidak boleh bagi manusia untuk membunuh dirinya, bahkan dia harus menjaganya dengan sebaik-baik penjagaan dan jangan sampai juga penjagaan terhadap dirinya membuatnya tidak berjihad dan berperang di jalan Allah. Memang umat Islam diharuskan untuk berjihad di jalan Allah, tapi tak selalu dengan jalan kekerasan. Islam adalah agama yang damai dan mengedepankan perdamaian. Oleh karena itu, sebelum melangkah, hendaknya kita memiliki dasar ilmu Islam yang benar dan berdasarkan penafsiran sahabat Rasulullah.
Mudah-mudahan Allah tidak menunjukkan kita ke jalan yang salah. Amin.
Pelaku Kasus Bom Bunuh Diri, Apakah Mati Syahid?
2010-07-09T10:45:00+07:00
Firman Azka's Blog
Halal - Haram|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)