Kamis, 01 Desember 2011
Urgensi Dakwah Mahasiswa Demi Tegaknya Syariat Islam
2011-12-01T09:50:00+07:00Firman Azka's BlogSampaikanlah|Sejarah Islam|
Comments
Urgensi Dakwah Mahasiswa Demi Tegaknya Syariat Islam
Masyarakat Indonesia pasti tidak asing lagi dengan pemberitaan Negara Islam Indonesia (NII). NII sangat ramai dibicarakan dari mulut ke mulut, ditambah lagi pemberitaan dari media massa, baik media cetak maupun elektronik. Membuat masyarakat semakin akrab dengan isu NII. Setelah terungkap maraknya orang hilang,atau keluarga yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya. Ditambah pengakuan mereka yang pernah bergabung dengan gerakan ini. Isu ini mengarah kepada NII Komandemen Wilayah 9(NII KW 9). Selengkapnya akan dibahas dalam kajian berikut.
Sejarah NII KW 09
Sesungguhnya, permasalahan gerakan NII ini bukanlah hal baru. NII sudah ada sejak beberapa puluh tahun lalu. NII dikenalkan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ketika Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, sebenarnya Kartosoewirjo sudah terlebih dahulu memproklamirkan kemerdekaan sebuah negara Islam. Namun atas pertimbangan kebangsaan dan kesatuan ia mencabut kembali proklamasi tersebut dan bersedia turut menegakkan Republik Indonesia dengan syarat umat Islam Indonesia diberi kesempatan untuk menjalankan syariat Islam. Hal ini sebagaimana tercantum dalam sila pertama Piagam Jakarta yang kemudian dihapus sehingga hanya menyisakan kalimat “Ketuhanan yang Maha Esa” saja.
Penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut merupakan awal retaknya hubungan Kartosoewirjo dan Soekarno, teman seperguruannya semasa masih dididik oleh HOS Tjokroaminoto. Keduanya memang menunjukkan sikap dan prinsip politik berbeda. Kartosoewirjo adalah seorang muslim taat yang mencita-citakan berdirinya negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan Soekarno nasionalis sekuler yang lebih mementingkan persatuan dan kesatuan Indonesia dengan Pancasila-nya. Hal ini membuat Kartosoewirjo selalu berseberangan dengan pemerintah RI. Ia bahkan menolak jabatan menteri yang ditawarkan Perdana Menteri Amir Sjarifuddin.
Ketika wilayah Republik Indonesia hanya tinggal Yogyakarta dan beberapa karesidenan di Jawa Tengah sebagai hasil kesepakatan dalam Perjanjian Renville, Kartosoewirjo melihat peluang untuk mendirikan negara Islam yang dicita-citakannya. Maka iapun memprokamasikan Negara Islam Indonesia (NII) di Malangbong, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 7 Agustus 1949. 27 Desember 1949 pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Dalam negara federasi yang diakui kedaulatannya oleh Kerajaan Belanda itu, Republik Indonesia di Yogyakarta merupakan salah satu dari 16 negara federal anggota RIS. Soekarno terpilih sebagai presiden RIS, sedangkan jabatan presiden RI diserahkan pada Mr. Asa’at. Terbentuknya RIS secara otomatis membenturkan NII dengan RIS karena Negara Pasundan bentukan Belanda yang menguasai wilayah Jawa Barat merupakan anggota federasi RIS. Konfrontasi memperebutkan Jawa Baratpun meletus. RIS merasa berhak atas Jawa Barat berdasarkan hasil KMB, sedangkan NII bersikeras mereka lebih berhak karena telah lebih dulu memproklamasikan diri sebelum dibentuknya Negara Pasundan dan RIS.
Perang NII-RIS berlangsung selama 13 tahun. Dalam masa 13 tahun itu RIS berubah bentuk menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Negara Pasundan menjadi provinsi Jawa Barat. Hal ini membuat NII semakin terpojok karena dengan bentuk baru RIS tersebut NII seperti negara dalam negara. Pada akhirnya tentara NKRI berhasil menghabisi perlawanan NII, ditandai dengan tertangkapnya SM Kartosoewirjo selaku Imam Besar (presiden) NII di wilayah Gunung Geber pada 4 Juni 1962. Mahkamah militer menyatakan Kartosoewirjo bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Mantan aktivis, jurnalis, sekaligus ulama kharismatik itupun menghembuskan napas terakhirnya di depan regu tembak NKRI pada September 1962.
Dalam riset MUI (2002) terungkap,menurut Raden Abdul fata Wirangganapati,mantan Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII yang bertugas memilih dan mengangkat panglima komandemen wilayah, sejak juli 1962 secara organisasi NII sudah bubar. Sehingga keberadaan NII saat ini sangat didominasi oleh ide-ide yang sesat dan menyesatkan karena ide-ide yang diemban oleh kartosoewiryo terdahulu sudah tidak murni lagi.
MUI pun mendapat pengakuan dari mantan kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Bakin, sekarang Badan Intelijen Nasional/BIN) bahwa badan intelijen negara era Soeharto telah melakukan Operasi Khusus (Opsus) untuk pembusukan NII dengan membuat NII KW9 yang menyimpang jauh dari NII asli. Hal itu diungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat H Aminuddin Yaqub dalam acara talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-30, Selasa (10/5) siang di Wisma Antara, Jakarta. NII KW 9 dinilai telah menyimpang,bahkan sesat dan menyesatkan. Diantara penyimpangan (hasil penelitian MUI 2002): mobilisasi dana mengatasnamakan ajaran islam yang diselewengkan, penafsiran ayat al-Qur’an yang menyimpang,mengkafirkan orang diluar kelompoknya,juga indikasi penyimpangan paham dalam masalah zakat dank urban yang ditetapkan.
Alasan mengapa NII KW 9 sesat menurut Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI)dalam fatwa tanggal 26/2/2002 karena NII menganggap:
1. Semua muslim diluar mereka disebut kafir dan halah darah beserta miliknya.
2. Dosa zina dan maksiat bisa ditebus dengan sejumlah uang yang ditetapkan.
3. Tidak ad kewajiban meng-qadha puasa tapi cukup dengan membayar sejumlah uang yang ditetapkan.
4. Dibenarkan menggalang dana untuk membangun sarana fisik dan operasional dengan menghalalkan dengan segala cara termasuk menipu dan mencuri.
5. Taubat hanya sah jika membayar sejumlah tertentu”shadaqah istighfar”.
6. Ayah kandung yang belum masuk kelompok mereka tidak sah menjadi wali nikah.
7. Tidak wajib berhaji kecuali telah jadi mas’ul. Bahkan dikatakan berhaji cukup ke ibu kotanya yaitu MAZ 9.
8 Qonun Asasi (aturan dasar) gerakan dianggap lebih tinggi dari kitabullah,bahkan tidak berdosa dengan menginjak-injak mushaf al-Qur’an.
9 Apa yang mereka sebut shalat aktivitas yaitu melaksanakan program gerakan dianggap lebih utama dari shalat fardhu.
Hal di atas juga di ungkapkan oleh media massa, isu yang juga sering terdengar bahwa NII KW 9 pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas cuci otak, aksi penipuan, pemerasan, hipnotis, juga kasus orang hilang, termasuk banyak diantaranya mahasiswa. Mahasiswa merupakan target rekrutmen terbesar untuk penambahan anggota NII.
Kenapa mahasiswa??
Pola pikir mahasiswa yang masih labil dan baru menjalani proses pencarian jati diri pada masa kuliah, membuat mahasiswa menjadi sasaran empuk bagi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) untuk merekrut pengikut atau anggota baru. Korban perekrutan NII dari insan pendidikan, khususnya mahasiswa terus bertambah. Kaum muda intelek yang masih dalam proses pembentukan karakter dan kematangan pribadi, ruang-ruang publik di kampus yang sangat terbuka, serta tidak bekerjanya saluran yang dapat menampung kreatifitas dan idealisme mahasiswa merupakan faktor utama gerakan NII tumbuh subur dikalangan mahasiswa.
Direktur Direktorat Kemahasiswaan UPI Cecep Darmawan menuturkan “mahasiswa memang menjadi salah satu target dalam pergerakan NII karena merupakan kelompok yang rentan. Mahasiswa merupakan kelompok yang masih mencari jati diri dan rawan terhadap ajakan-ajakan kelompok radikal. "Modus menyusup melalui kelompok pengajian yang disalahgunakan, sangat tertutup, dan sangat eksklusif dan terbagi dalam kelompok kecil. Biasanya yang menjadi korban adalah mahasiswa yang pengetahuan agamanya dangkal," ujarnya.
Mengapa mahasiswa yang katanya agent of change (agen perubahan) bisa menjadi target rekrutmen NII?, yang telah jelas NII itu sesat menyesatkan, tidak membawa arus kebangkitan pada umat.
Inilah fakta yang harus kita nikmati saat ini, kini mayoritas mahasiswa tidak lagi pantas disebut sebagai agent of change. Kenapa? Karena mahasiswa saat ini tidak lagi memiliki tujuan sbagai arus perubahan. Mahasiswa saat ini telah dicekokki pemikiran-pemikiran asing yang membuat mereka terbuai dan menikmati kehidupan mereka yang hedonis, sekuler, liberal, dan individualis yang hanya memikirkan masalah pribadi mereka. Sama sekali tidak memikirkan kondisi umat yang sedang sakit saat ini.
Mahasiswa memiliki potensi yang begitu besar sebagai agent of change (agen perubahan). Mahasiswa memiliki semangat luar biasa serta kemampuan intelektual. Mahasiswa disebut juga pemuda. Dengan semangat mudanya, mahasiswa atau pemuda yang meyakini sebuah ideologi akan siap sedia dengan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Bung Karno dalam pidatonya berkata “Berikan kepadaku 10 pemuda, maka akan aku ubah dunia.” Itulah perumpamaan 10 mahasiswa atau pemuda yang sungguh-sungguh dalam mencapai tujuannya, yaitu perubahan.
Dalam Islam, mahasiswa atau pemuda mempunyai peran yang sangat penting.Dalam sejarah kehidupan bangsa di dunia, termasuk di Indonesia, peranan mahasiswa atau pemuda sebagai agent of change sangat penting. Karena itu, optimalisasi peran dakwah yang dilakukan oleh mahasiswa atau pemuda juga sangat penting. Para mahasiswa atau pemuda adalah penggerak nyata yang mempunyai nilai idealisme dan semangat juang tinggi yang begitu cepat merespon suasana hati dan kecemasan masyarakat terhadap isu dan tragedi yang ada.
Saat ini ditambah dengan adanya kisruh isu NII membuat mahasiswa semakin enggan memikirkan umat. Karena NII yang katanya bertujuan untuk menerapkan syariat islam, mampu melakukan aksi-aksi anarkis. Umat menjadi salah faham terhadap agamanya sendiri bahkan umat menjadi takut dan enggan dengan perjuangan syariat islam.
Maka dari itu, optimalisasi peranan dakwah dan penyadaran kepada umat akan pentingnya Islam berdiri sebagai jalan kehidupan harus segera direalisasikan dan ditumbuhkan. Peranan itu ada pada gerak mahasiswa atau pemuda.
Oleh karena itu, penting bagi para mahasiswa atau pemuda mengambil peranan memimpin perubahan, tentu mengangkat perubahan secara ideologis dan total. Sebab, permasalahan terjadi bukan hanya karena para pemimpinnya yang sudah menjauh dari Islam, tetapi sistem yang menaunginya pun sudah tak layak ditempatkan dalam kehidupan bernegara. Perubahan itu tak lain dengan melakukan wacana politik, penyadaran umat dan dakwah tanpa kekerasan yang harus dilakukan oleh para mahasiswa atau pemuda. Tentu kali ini perubahan itu bukan bersifat lokal, atau dalam lingkup nasional Indonesia, tetapi perubahan yang bersifat mendunia. Perubahan itu juga harus mengambil alih perhatian dunia dengan menegakan Islam sebagai jalan hidup Rasulullah saw. dalam bingkai Khilafah.
Proses perubahan dan optimalisasi gerak dakwah para mahasiswa atau pemuda dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
(1) Melakukan dakwah secara berjamaah; ikatan yang dibentuk adalah ikatan ideologi dan akidah, dengan menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi tuntas dalam permasalahan saat ini;
(2) Melakukan gerak dakwah secara massif, dengan secara konsisten mengopinikan syariah dan Khilafah meski dengan menghadapi berbagai risiko;
(3) Mendekatkan diri kepada Allah SWT, senantiasa berdoa agar kemenangan itu segera muncul;
(4) Melakukan gerakan dakwah bersama-sama masyarakat, menyadarkan mereka dan berusaha memutus mata rantai kepercayaan umat terhadap pemimpin dan sistem yang ada, dengan menggantikannya dengan Islam secara kaffah.
Banyak hukum syariah Islam yang membutuhkan institusi politik yang sekarang disebut negara. Hukum syariah Islam yang berkaitan dengan hudud seperti potong tangan bagi pencuri,rajam bagi pezina, tentu membutuhkan institusi politik atau otoritas yang legal atau negara.
Demikian juga menerapkan kebijakan mata uang yang didasarkan pada dinar dan dirham (berbasis emas dan perak), pendidikan dan kesehatan gratis, pengaturan pemilikan umum (milkiyah ‘amah) seperti barang tambang yang melimpah (emas, minyak, batu bara) harus dikelola negara , tidak boleh diberikan kepada swasta asing, dan hasilnya harus digunakan untuk kepentingan rakyat, tentu membutuhkan keberadaan negara.
Kewajiban membangun politik seperti inilah yang oleh para ulama disebut imamah atau khilafah, amirul mukminan yang makna sama. Syeikh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan Khilafah adalah imamah al-kubra (imamah yang agung). Disebut khilafah karena yang memegang dan yang menjadi penguasa yang agung atas kaum Muslim menggantikan Nabi SAW dalam mengatur urusan mereka. Disebut imamah karena khalifah itu disebut Imam. Karena ta’at padanya adalah wajib. Karena manusia berjalan di belakang imam tersebut layaknya mereka shalat dibelakang yang menjadi imam shalat mereka. (Tarikh Al-madzahib Al-islamiyyah, juz I hal 21)
Namun mendirikan negara Islam tentu bukan dengan cara-cara yang bertentang dengan syariah Islam seperti teror bom, mengkafirkan orang tua atau pihak lain , menganggap militer dan kepolisian sebagai ancaman atau kafir , cuci otak, penipuan atau perampokan. Semua itu jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam.
Cara seperti itu justru memberikan gambaran negatif terhadap Islam , Kalau cara-cara seperti itu dibiarkan atau dipelihara, kita tentu wajar curiga kalau semua itu memang sengaja dan direkaya , untuk menyudutkan Islam. Tujuannya, agar umat jauh dari Syariah Islam, dan enggan memperjuangkannya.
Jadi, Perjuangan mendirikan negara Islam sesungguhnya adalah perjuangan yang mulia. Sebab negara Islam, dalam pengertian negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah adalah kewajiban syar’i. Tanpa ada negara yang didasarkan kepada Islam, kewajiban menerapkan seluruh syariah Islam, yang menjadi konsekuensi keimanan seorang muslim, mustahil bisa dilakukan. Dan kita sebagai mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakkan khilafah.
Wallahu 'alam bish showab.***
Sejarah NII KW 09
Sesungguhnya, permasalahan gerakan NII ini bukanlah hal baru. NII sudah ada sejak beberapa puluh tahun lalu. NII dikenalkan pada 7 Agustus 1949 oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ketika Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, sebenarnya Kartosoewirjo sudah terlebih dahulu memproklamirkan kemerdekaan sebuah negara Islam. Namun atas pertimbangan kebangsaan dan kesatuan ia mencabut kembali proklamasi tersebut dan bersedia turut menegakkan Republik Indonesia dengan syarat umat Islam Indonesia diberi kesempatan untuk menjalankan syariat Islam. Hal ini sebagaimana tercantum dalam sila pertama Piagam Jakarta yang kemudian dihapus sehingga hanya menyisakan kalimat “Ketuhanan yang Maha Esa” saja.
Penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut merupakan awal retaknya hubungan Kartosoewirjo dan Soekarno, teman seperguruannya semasa masih dididik oleh HOS Tjokroaminoto. Keduanya memang menunjukkan sikap dan prinsip politik berbeda. Kartosoewirjo adalah seorang muslim taat yang mencita-citakan berdirinya negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan Soekarno nasionalis sekuler yang lebih mementingkan persatuan dan kesatuan Indonesia dengan Pancasila-nya. Hal ini membuat Kartosoewirjo selalu berseberangan dengan pemerintah RI. Ia bahkan menolak jabatan menteri yang ditawarkan Perdana Menteri Amir Sjarifuddin.
Ketika wilayah Republik Indonesia hanya tinggal Yogyakarta dan beberapa karesidenan di Jawa Tengah sebagai hasil kesepakatan dalam Perjanjian Renville, Kartosoewirjo melihat peluang untuk mendirikan negara Islam yang dicita-citakannya. Maka iapun memprokamasikan Negara Islam Indonesia (NII) di Malangbong, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 7 Agustus 1949. 27 Desember 1949 pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Dalam negara federasi yang diakui kedaulatannya oleh Kerajaan Belanda itu, Republik Indonesia di Yogyakarta merupakan salah satu dari 16 negara federal anggota RIS. Soekarno terpilih sebagai presiden RIS, sedangkan jabatan presiden RI diserahkan pada Mr. Asa’at. Terbentuknya RIS secara otomatis membenturkan NII dengan RIS karena Negara Pasundan bentukan Belanda yang menguasai wilayah Jawa Barat merupakan anggota federasi RIS. Konfrontasi memperebutkan Jawa Baratpun meletus. RIS merasa berhak atas Jawa Barat berdasarkan hasil KMB, sedangkan NII bersikeras mereka lebih berhak karena telah lebih dulu memproklamasikan diri sebelum dibentuknya Negara Pasundan dan RIS.
Perang NII-RIS berlangsung selama 13 tahun. Dalam masa 13 tahun itu RIS berubah bentuk menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Negara Pasundan menjadi provinsi Jawa Barat. Hal ini membuat NII semakin terpojok karena dengan bentuk baru RIS tersebut NII seperti negara dalam negara. Pada akhirnya tentara NKRI berhasil menghabisi perlawanan NII, ditandai dengan tertangkapnya SM Kartosoewirjo selaku Imam Besar (presiden) NII di wilayah Gunung Geber pada 4 Juni 1962. Mahkamah militer menyatakan Kartosoewirjo bersalah dan menjatuhkan hukuman mati. Mantan aktivis, jurnalis, sekaligus ulama kharismatik itupun menghembuskan napas terakhirnya di depan regu tembak NKRI pada September 1962.
Dalam riset MUI (2002) terungkap,menurut Raden Abdul fata Wirangganapati,mantan Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII yang bertugas memilih dan mengangkat panglima komandemen wilayah, sejak juli 1962 secara organisasi NII sudah bubar. Sehingga keberadaan NII saat ini sangat didominasi oleh ide-ide yang sesat dan menyesatkan karena ide-ide yang diemban oleh kartosoewiryo terdahulu sudah tidak murni lagi.
MUI pun mendapat pengakuan dari mantan kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Bakin, sekarang Badan Intelijen Nasional/BIN) bahwa badan intelijen negara era Soeharto telah melakukan Operasi Khusus (Opsus) untuk pembusukan NII dengan membuat NII KW9 yang menyimpang jauh dari NII asli. Hal itu diungkap Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat H Aminuddin Yaqub dalam acara talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-30, Selasa (10/5) siang di Wisma Antara, Jakarta. NII KW 9 dinilai telah menyimpang,bahkan sesat dan menyesatkan. Diantara penyimpangan (hasil penelitian MUI 2002): mobilisasi dana mengatasnamakan ajaran islam yang diselewengkan, penafsiran ayat al-Qur’an yang menyimpang,mengkafirkan orang diluar kelompoknya,juga indikasi penyimpangan paham dalam masalah zakat dank urban yang ditetapkan.
Alasan mengapa NII KW 9 sesat menurut Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI)dalam fatwa tanggal 26/2/2002 karena NII menganggap:
1. Semua muslim diluar mereka disebut kafir dan halah darah beserta miliknya.
2. Dosa zina dan maksiat bisa ditebus dengan sejumlah uang yang ditetapkan.
3. Tidak ad kewajiban meng-qadha puasa tapi cukup dengan membayar sejumlah uang yang ditetapkan.
4. Dibenarkan menggalang dana untuk membangun sarana fisik dan operasional dengan menghalalkan dengan segala cara termasuk menipu dan mencuri.
5. Taubat hanya sah jika membayar sejumlah tertentu”shadaqah istighfar”.
6. Ayah kandung yang belum masuk kelompok mereka tidak sah menjadi wali nikah.
7. Tidak wajib berhaji kecuali telah jadi mas’ul. Bahkan dikatakan berhaji cukup ke ibu kotanya yaitu MAZ 9.
8 Qonun Asasi (aturan dasar) gerakan dianggap lebih tinggi dari kitabullah,bahkan tidak berdosa dengan menginjak-injak mushaf al-Qur’an.
9 Apa yang mereka sebut shalat aktivitas yaitu melaksanakan program gerakan dianggap lebih utama dari shalat fardhu.
Hal di atas juga di ungkapkan oleh media massa, isu yang juga sering terdengar bahwa NII KW 9 pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas cuci otak, aksi penipuan, pemerasan, hipnotis, juga kasus orang hilang, termasuk banyak diantaranya mahasiswa. Mahasiswa merupakan target rekrutmen terbesar untuk penambahan anggota NII.
Kenapa mahasiswa??
Pola pikir mahasiswa yang masih labil dan baru menjalani proses pencarian jati diri pada masa kuliah, membuat mahasiswa menjadi sasaran empuk bagi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) untuk merekrut pengikut atau anggota baru. Korban perekrutan NII dari insan pendidikan, khususnya mahasiswa terus bertambah. Kaum muda intelek yang masih dalam proses pembentukan karakter dan kematangan pribadi, ruang-ruang publik di kampus yang sangat terbuka, serta tidak bekerjanya saluran yang dapat menampung kreatifitas dan idealisme mahasiswa merupakan faktor utama gerakan NII tumbuh subur dikalangan mahasiswa.
Direktur Direktorat Kemahasiswaan UPI Cecep Darmawan menuturkan “mahasiswa memang menjadi salah satu target dalam pergerakan NII karena merupakan kelompok yang rentan. Mahasiswa merupakan kelompok yang masih mencari jati diri dan rawan terhadap ajakan-ajakan kelompok radikal. "Modus menyusup melalui kelompok pengajian yang disalahgunakan, sangat tertutup, dan sangat eksklusif dan terbagi dalam kelompok kecil. Biasanya yang menjadi korban adalah mahasiswa yang pengetahuan agamanya dangkal," ujarnya.
Mengapa mahasiswa yang katanya agent of change (agen perubahan) bisa menjadi target rekrutmen NII?, yang telah jelas NII itu sesat menyesatkan, tidak membawa arus kebangkitan pada umat.
Inilah fakta yang harus kita nikmati saat ini, kini mayoritas mahasiswa tidak lagi pantas disebut sebagai agent of change. Kenapa? Karena mahasiswa saat ini tidak lagi memiliki tujuan sbagai arus perubahan. Mahasiswa saat ini telah dicekokki pemikiran-pemikiran asing yang membuat mereka terbuai dan menikmati kehidupan mereka yang hedonis, sekuler, liberal, dan individualis yang hanya memikirkan masalah pribadi mereka. Sama sekali tidak memikirkan kondisi umat yang sedang sakit saat ini.
Mahasiswa memiliki potensi yang begitu besar sebagai agent of change (agen perubahan). Mahasiswa memiliki semangat luar biasa serta kemampuan intelektual. Mahasiswa disebut juga pemuda. Dengan semangat mudanya, mahasiswa atau pemuda yang meyakini sebuah ideologi akan siap sedia dengan kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Bung Karno dalam pidatonya berkata “Berikan kepadaku 10 pemuda, maka akan aku ubah dunia.” Itulah perumpamaan 10 mahasiswa atau pemuda yang sungguh-sungguh dalam mencapai tujuannya, yaitu perubahan.
Dalam Islam, mahasiswa atau pemuda mempunyai peran yang sangat penting.Dalam sejarah kehidupan bangsa di dunia, termasuk di Indonesia, peranan mahasiswa atau pemuda sebagai agent of change sangat penting. Karena itu, optimalisasi peran dakwah yang dilakukan oleh mahasiswa atau pemuda juga sangat penting. Para mahasiswa atau pemuda adalah penggerak nyata yang mempunyai nilai idealisme dan semangat juang tinggi yang begitu cepat merespon suasana hati dan kecemasan masyarakat terhadap isu dan tragedi yang ada.
Saat ini ditambah dengan adanya kisruh isu NII membuat mahasiswa semakin enggan memikirkan umat. Karena NII yang katanya bertujuan untuk menerapkan syariat islam, mampu melakukan aksi-aksi anarkis. Umat menjadi salah faham terhadap agamanya sendiri bahkan umat menjadi takut dan enggan dengan perjuangan syariat islam.
Maka dari itu, optimalisasi peranan dakwah dan penyadaran kepada umat akan pentingnya Islam berdiri sebagai jalan kehidupan harus segera direalisasikan dan ditumbuhkan. Peranan itu ada pada gerak mahasiswa atau pemuda.
Oleh karena itu, penting bagi para mahasiswa atau pemuda mengambil peranan memimpin perubahan, tentu mengangkat perubahan secara ideologis dan total. Sebab, permasalahan terjadi bukan hanya karena para pemimpinnya yang sudah menjauh dari Islam, tetapi sistem yang menaunginya pun sudah tak layak ditempatkan dalam kehidupan bernegara. Perubahan itu tak lain dengan melakukan wacana politik, penyadaran umat dan dakwah tanpa kekerasan yang harus dilakukan oleh para mahasiswa atau pemuda. Tentu kali ini perubahan itu bukan bersifat lokal, atau dalam lingkup nasional Indonesia, tetapi perubahan yang bersifat mendunia. Perubahan itu juga harus mengambil alih perhatian dunia dengan menegakan Islam sebagai jalan hidup Rasulullah saw. dalam bingkai Khilafah.
Proses perubahan dan optimalisasi gerak dakwah para mahasiswa atau pemuda dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
(1) Melakukan dakwah secara berjamaah; ikatan yang dibentuk adalah ikatan ideologi dan akidah, dengan menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi tuntas dalam permasalahan saat ini;
(2) Melakukan gerak dakwah secara massif, dengan secara konsisten mengopinikan syariah dan Khilafah meski dengan menghadapi berbagai risiko;
(3) Mendekatkan diri kepada Allah SWT, senantiasa berdoa agar kemenangan itu segera muncul;
(4) Melakukan gerakan dakwah bersama-sama masyarakat, menyadarkan mereka dan berusaha memutus mata rantai kepercayaan umat terhadap pemimpin dan sistem yang ada, dengan menggantikannya dengan Islam secara kaffah.
Banyak hukum syariah Islam yang membutuhkan institusi politik yang sekarang disebut negara. Hukum syariah Islam yang berkaitan dengan hudud seperti potong tangan bagi pencuri,rajam bagi pezina, tentu membutuhkan institusi politik atau otoritas yang legal atau negara.
Demikian juga menerapkan kebijakan mata uang yang didasarkan pada dinar dan dirham (berbasis emas dan perak), pendidikan dan kesehatan gratis, pengaturan pemilikan umum (milkiyah ‘amah) seperti barang tambang yang melimpah (emas, minyak, batu bara) harus dikelola negara , tidak boleh diberikan kepada swasta asing, dan hasilnya harus digunakan untuk kepentingan rakyat, tentu membutuhkan keberadaan negara.
Kewajiban membangun politik seperti inilah yang oleh para ulama disebut imamah atau khilafah, amirul mukminan yang makna sama. Syeikh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan Khilafah adalah imamah al-kubra (imamah yang agung). Disebut khilafah karena yang memegang dan yang menjadi penguasa yang agung atas kaum Muslim menggantikan Nabi SAW dalam mengatur urusan mereka. Disebut imamah karena khalifah itu disebut Imam. Karena ta’at padanya adalah wajib. Karena manusia berjalan di belakang imam tersebut layaknya mereka shalat dibelakang yang menjadi imam shalat mereka. (Tarikh Al-madzahib Al-islamiyyah, juz I hal 21)
Namun mendirikan negara Islam tentu bukan dengan cara-cara yang bertentang dengan syariah Islam seperti teror bom, mengkafirkan orang tua atau pihak lain , menganggap militer dan kepolisian sebagai ancaman atau kafir , cuci otak, penipuan atau perampokan. Semua itu jelas-jelas bertentangan dengan syariah Islam.
Cara seperti itu justru memberikan gambaran negatif terhadap Islam , Kalau cara-cara seperti itu dibiarkan atau dipelihara, kita tentu wajar curiga kalau semua itu memang sengaja dan direkaya , untuk menyudutkan Islam. Tujuannya, agar umat jauh dari Syariah Islam, dan enggan memperjuangkannya.
Jadi, Perjuangan mendirikan negara Islam sesungguhnya adalah perjuangan yang mulia. Sebab negara Islam, dalam pengertian negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah adalah kewajiban syar’i. Tanpa ada negara yang didasarkan kepada Islam, kewajiban menerapkan seluruh syariah Islam, yang menjadi konsekuensi keimanan seorang muslim, mustahil bisa dilakukan. Dan kita sebagai mahasiswa mempunyai peran yang sangat penting dalam menegakkan khilafah.
Wallahu 'alam bish showab.***
Urgensi Dakwah Mahasiswa Demi Tegaknya Syariat Islam
2011-12-01T09:50:00+07:00
Firman Azka's Blog
Sampaikanlah|Sejarah Islam|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)